H. Kusnadi: PPKM Level 3 di Akhir Tahun Nunggu Inmendagri
"Saya pikir hal lumrah ketika terjadi pro - kontra dalam menanggapi kebijakan yang akan diputuskan pemerintah itu, yang jelas hal tersebut berkenaan dengan pencegahan lonjakan kasus Covid - 19," jelasnya.
Meski demikian, menurut politis Golkar ini, kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, yang menurut informasi akan ditetapkan selambat - lambatnya pada 22 November 2021 mendatang.
"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang, ya kita dukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid - 19," ujarnya.
Terakhir, Kusnadi berpesan agar masyarakat bisa bersabar dalam menyikapi persoalan pandemi Covid - 19 ini, agar ke depan Indonesia bisa benar - benar terbebas ancaman bahaya wabah virus corona yang beberapa tahun ini menyulitkan Bangsa dan Negara Indonesia.
"Jika disuatu daerah di Jabar ada daerah berstatus PPKM Level 1, bukan kemudian dianggap bebas Covid - 19, artinya mau Level 1, 2 atau 3, kita sebagai warga tetap harus waspada dan mendukung kebijakan pemerintah," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!