Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang Mengancam Demokrasi

Desi Rossilawati
Selasa, 26 Mei 2026 | 13:02 WIB
Bagikan
Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang Mengancam Demokrasi

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 25 media di Sumatera Selatan menghadapi proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. Gugatan tersebut menuai sorotan karena diajukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, yang dinilai dapat mengancam bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Gugatan itu berawal dari pemberitaan puluhan media daring pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu. Keberatan dengan isi berita tersebut Arimansa Eko Putra melalui Kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS, mengirimkan surat somasi kepada sejumlah media dengan  menuduhkan pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik. 

Dalam somasi tersebut, media diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari, disertai ancaman upaya hukum pidana, perdata, serta pelaporan ke Dewan Pers apabila tidak dipenuhi.

Namun tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, AEP lalu mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.

Sejumlah media yang turut digugat antara lain PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos. 

Berdasarkan fakta di atas, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan:

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.