Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang Mengancam Demokrasi
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 25 media di Sumatera Selatan menghadapi proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. Gugatan tersebut menuai sorotan karena diajukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, yang dinilai dapat mengancam bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
Gugatan itu berawal dari pemberitaan puluhan media daring pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu. Keberatan dengan isi berita tersebut Arimansa Eko Putra melalui Kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS, mengirimkan surat somasi kepada sejumlah media dengan menuduhkan pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam somasi tersebut, media diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari, disertai ancaman upaya hukum pidana, perdata, serta pelaporan ke Dewan Pers apabila tidak dipenuhi.
Namun tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, AEP lalu mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.
Sejumlah media yang turut digugat antara lain PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.
Berdasarkan fakta di atas, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!