Groundbreaking SPAM Kertasari: Tingkatkan Akses Air Bersih untuk 160.000 Sambungan Rumah
Gambaran mengenai program pengembangan SPAM Kabupaten Bandung Wilayah Timur, yaitu SPAM Eksisting Kabupaten Bandung. Saat ini, Perumda Air Minum Tirta Raharja baru melayani sekitar 40.000 pelanggan pada SPAM Eksisting di Kabupaten Bandung Wilayah Timur.
"Melalui skema kerja sama business to business (B to B), pada SPAM eksisting ini akan dilakukan peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA), sehingga diproyeksikan akan menyerap ± 20.000 pelanggan di Kecamatan Ciparay, Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot pada tahun 2025 sampai dengan 2026," jelasnya.
Sementara SPAM Kertasari, Unit Air Baku Ditjen SDA Kementerian PUPR akan membangun bendung/intake serta pipa transmisi air baku dengan pendanaan APBN.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Sinkronisasi Program Penyediaan Air Baku untuk Air Minum antara Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya Provinsi Jawa Barat (28/2/2024), pembangunan SPAM Kertasari telah menjadi prioritas dalam rencana pembangunan tahun 2025 untuk melayani wilayah Bandung Timur, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.
Unit Produksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 500 lps akan dilaksanakan melalui skema kerja sama business to business (B to B) pada tahun 2027, diproyeksikan dapat menyerap ± 24.000 pelanggan secara bertahap di Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Rancaekek, dan Cikancung.
Distribusi pelayanan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) akan dilakukan melalui skema kerja sama business to business (B to B). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung turut berkontribusi dalam penyertaan modal untuk pembangunan jaringan distribusi pembagi hingga pipa pelayanan sambungan rumah ke pelanggan.
PDAM Tirta Raharja juga turut mendoakan alur proses kerja sama B to B yang dilakukan. Kerja sama yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Raharja berpedoman kepada Peraturan Direksi Nomor 690/Per.04-PERUMDA/2019 tentang Kerja Sama Investasi dengan Badan Usaha dalam rangka Penyelenggaraan SPAM.
Prinsip kerja sama menganut prinsip transparansi, efektif, efisiensi, pengendalian dan pengelolaan risiko, kemandirian, kewajaran, kemanfaatan, akuntabilitas. Adapun serangkaian proses yang sudah dilakukan mulai dari tahap penyiapan, transaksi sampai dengan pemantauan dan evaluasi mengacu kepada Peraturan Direksi tersebut melibatkan pendampingan dari tenaga ahli yaitu Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementrian PU, LKPP, BPKP Provinsi Jawa Barat, Kejaksaaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tenaga ahli lainnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!