Gibran Resmikan "Pasar Senggol", Transaksi non-Tunai pun Diberlakukan
VISI.NEWS | SOLO - Kawasan pasar tradisional yang berdiri pada masa penjajahan Belanda dengan sebutan "Pasar Senggol" Purwosari, di Jl. Slamet Riyadi, sisi barat Kota Solo, di penghujung tahun 2021 ini berubah wajah setelah direvitalisasi Pemkot Solo.
Pasar tradisional tersebut, di masa lalu terletak di tepi sungai kecil dengan aliran ke arah timur dan satu-satunya akses lewat jembatan sempit yang menjadikan para pengunjung pasar yang berpapasan bersenggolan.
Sehingga, pasar tersebut tidak menggunakan nama hari pasaran dalam tradisi penanggalan Jawa, seperti Pon, Wage, Kliwon, Legi dan Pahing atau nama orang, misalnya Pasar Gedhe Hardjonagoro, tetapi populer dengan nama "Pasar Senggol".
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (21/12/2021), meresmikan Pasar Senggol Purwosari, yang sejak 1955 telah beberapa kali diperbaiki kini telah selesai direvitalisasi dan mulai dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Gibran berharap, dengan sarana prasarana pasar yang lebih tertata, Pasar Senggol Purwosari yang menampung pedagang berbagai kebutuhan, seperti sandang dengan harga miring, serta sembilan bahan kebutuhan pokok dapat memberi kenyamanan bagi pengunjung.
“Biar transaksi pasar tradisional di Pasar Senggol Purwosari ini lebih kencang dan ramai lagi. Mari kita jaga kebersihan, biar tempat berdagang tetap bersih. Ayo kita sama-sama merawat, jangan sampai Pasar Senggol kumuh lagi,” katanya.
Gibran juga tidak ingin, di pasar seperti Pasar Senggol Purwosari yang telah direvitalisasi ada MMT, spanduk dan lain-lain yang dipasang semaunya, sehingga mengotori dan mengurangi keindahan pasar tradisional di Kota Solo.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, menjelaskan, pembangunan Pasar Senggol Purwosari semula direncanakan dibangun pada 2020. Namun, ketika detail engineering design atau DED selesai dibuat dan bangunan pasar dirobohkan serta para pedagang dipindahkan ke paaar sementara, terjadi pandemi Covid 19 sehingga terkena refocusing Kementerian Perdagangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!