Gercep! Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pacet Diamankan Polresta Bandung
Diketahui, selama ini korban tinggal di tempat tersangka. Namun pada saat cek cok korban tinggal di Cimahi.
Pada saat kejadian, tersangka mengundang korban untuk datang ke rumah di wilayah Pacet, kemudian dilakukan pembunuhan berencananya di wilayah Pacet.
Karena areanya tertutup, dan pada saat tersangka melakukan aksinya tidak ada yang melihat, dan kejadian ini bisa terungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.* @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!