Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik: Wujud Kepedulian Pelajar
2. Pasal 67 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
3. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
4. Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Gerakan Pola Tanam Perlindungan dan Konservasi Hutan, Lahan, dan Daerah Resapan Air di Wilayah Kabupaten Bandung, yang menginstruksikan dilakukannya upaya perlindungan dan konservasi lahan dan daerah resapan air secara berkelanjutan dengan pengaturan pola tanam sesuai dengan kaidah konservasi;
5. Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan (Gep4k Sayang) yang menginstruksikan warga masyarakat Kabupaten Bandung untuk menanam, memiliki, dan memelihara minimal 2 (dua) pohon kesayangan;
6. Instruksi Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Gerakan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dalam rangka Pengendalian Perubahan Iklim yang menginstruksikan warga masyarakat Kabupaten Bandung untuk melakukan Gerakan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Masyarakat/Individu dengan mitigasi perubahan iklim. Salah satunya dengan penanaman dan pemeliharaan pohon kesayangan melalui GEP4K Sayang (Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan).
Atas dasar hal itu, Asep menginstruksikan kepala para Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP untuk melaksanakan sosialisasi dan antisipasi tentang potensi dampak bencana klimatologi yang antara lain berpotensi menimbulkan bencana berupa bencana longsor maupun banjir bandang sebagai akibat dari tingginya curah hujan dan kondisi lahan/hutan yang telah mengalami degradasi/penurunan fungsi sebagai kawasan tangkapan air sebagai akibat kondisi lahan yang kritis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!