Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Desi Rossilawati
Selasa, 14 April 2026 | 15:55 WIB
Bagikan
Gerak Cepat, Polisi  Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Polda Jabar amankan rersangka peredaran obat terlarang dan tembakau sintetis./visi.news/ist.

VISI NEWS | KOTA BANDUNG - ‎Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap tiga orang tersangka, yakni ANC(25), MS(22), dan FA(23).

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Saat melakukan patroli, petugas mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan terhadap ANC, polisi menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari MS.

Keesokan harinya, Selasa (7/4/2026), polisi melakukan pengembangan ke rumah MS di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya.

‎Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MS bersama FA serta menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

"‎Selain itu, Polisi juga menyita berbagai alat pendukung, seperti timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, serta sejumlah handphone dan uang hasil penjualan." ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. @ihda

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.