Genap Setahun PAW DPRD Kab. Bandung H. Asep Ikhsan Masih Belum Dilantik

ED
Jumat, 22 Juli 2022 | 10:58 WIB
Bagikan
Genap Setahun PAW DPRD Kab. Bandung H. Asep Ikhsan Masih Belum Dilantik

"Kepada DPRD Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan pelantikan kepada H Asep Ikhsan yang juga sebagai calon PAW dikarenakan tengah dilakukan upaya hukum, sampai diperolehnya keputusan yang inkrah di MP Golkar Pusat," tegasnya.

Apa yang digugat Hj Evi Riyanti ?

Dalam portal berita Giwangkara.com, tidak dijelaskan kaitan dengan subtansi gugatan yang dilayangkan Hj Evi Riyanti beserta tim kuasa hukumnya terhadap MP Golkar Pusat di Jakarta. Namun, salah seorang mantan Pengurus Desa (PD) Golkar, Ujang Rahmat hal itu berkaitan dengan dugaan H. Asep Ikhsan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

"Mungkin yang digugat Bu Hj Evi itu soal KTA Demokrat yang katanya diduga milik Pa H Asep Ikhsan, karena foto KTA Demokrat tersebut beredar luas melalui aplikasi WhatsApp, mungkin dugaannya itu," imbuhnya.

Selain itu, akhir-akhir ini juga beredar luas satu poto yang menggambarkan surat pernyataan pemunduran diri H Asep Ikhsan dari PAW DPRD Kabupaten Bandung, dan satu poto lainnya tentang surat pemunduran diri H Asep Ikhsan yang ditujukan terhadap Ketua DPD Golkar.

"Mungkin dugaan berikutnya terkait dengan dua foto surat pernyataan dan surat yang ditujukan terhadap Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Pak Sugih, sehingga saat ini diproses oleh MP Golkar Pusat," tambahnya.

Lantas bagaimana pengakuan H Asep Ikhsan ?

Menyikapi berbagai permasalahan yang menyudutkannya itu, kepada VISI.NEWS, Asep Ikhsan merasa tidak pernah melakukan apa yang kemudian dianggap melanggar aturan partai hingga AD/ART, terlebih soal permohonan, pembuatan bahkan kepemilikan KTA Demokrat.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.