Genap Setahun PAW DPRD Kab. Bandung H. Asep Ikhsan Masih Belum Dilantik
VISI.NEWS | BANDUNG - Hari ini, 22 Juli 2022, genap sudah almarhumah Hj. Neneng Hadiani, anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung dari Dapil 6, mendak tahun. Almarhumah dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Al-Ihsan Baleendah, Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, karena Covid-19, walaupun akhirnya pihak keluarga keberatan Covid-19, sebagai penyebab kematiannya.
Namun, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang seharusnya oleh peraih suara terbanyak berikutnya, H. Asep Ikhsan nyaris tidak berjalan. "Dinamika politik" yang terjadi di internal partai, disebut salah satu pemicu lambannya proses PAW.
Lantas bagaimana dan sejauh mana perkembangannya?
Pasca meninggalnya almarhumah, H. Asep Ikhsan menyampaikan ucapan duka cita kepada H. Akhmad Djohara suami dari almarhumah dengan mendatangi rumah duka di Kp. Cimuncang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Asep Ikhsan sendiri tidak buru-buru membicarakan masalah PAW, sampai suasananya dianggap enak, ia baru membicarakan masalah tersebut dengan Ajo, panggilan akrab suami almarhumah. Ajo sendiri mendukung karena dianggap sesuai dengan aturan PKPU No. 6 Tahun 2017 maupuan UU Pemilu.
"Pasca Hj Neneng wafat, DPD Golkar sendiri kemudian memulai memproses PAW sesuai mekanisme partai dan UU yang berlaku," ucap Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa beberapa waktu lalu kepada VISI.NEWS.
Sesuai aturan UU 23 Tahun 2014 Pasal 139 ayat (1) dijelaskan Anggota DPRD Berhenti Antar Waktu Karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan, kemudian PKPU 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah PKPU 6 Tahun 2019.
"Proses penggantian Anggota DPRD Kab/Kota yang berhenti Antar Waktu untuk digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari DCT Anggota DPRD Kab/Kota dari Partai Politik pada Dapil yang sama menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya," tandas Yoga.
Urutan raihan suara lima besar Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kab. Bandung pada Pileg 2019 berdasarkan data di KPU Kabupaten Bandung, (1) H. Firman B. Sumantri (12.577 suara), (2) Almarhumah Hj. Neneng Hadiani (10.867), (3) H. Asep Iksan (5.914), (4) Hj. Evi Rianti (5.435) dan (5) H. Agus Rusmawan Surkana (4.779).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!