Genap Setahun PAW DPRD Kab. Bandung H. Asep Ikhsan Masih Belum Dilantik

ED
Jumat, 22 Juli 2022 | 10:58 WIB
Bagikan
Genap Setahun PAW DPRD Kab. Bandung H. Asep Ikhsan Masih Belum Dilantik

Merujuk pada aturan tersebut, lanjut Yoga, maka H Asep Ikhsan merupakan DCT Anggota DPRD peringkat suara terbanyak berikutnya, setelah Firman Somantri dan Almarhumah Neneng Hadiani sesuai perolehan suara 2019 di daerah pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Bandung.

"Perolehan suara Pileg 2019 Dapil 6 terbanyak, sesuai urutan yakni Firman Somantri, Almarhumah Neneng Hadiani, dan Asep Ikhsan, artinya yang berhak duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung yaitu Asep Ikhsan," ujarnya.

Singkatnya, proses PAW yang hingga saat ini belum dilantik itu, dikarenakan adanya dinamika yang terjadi di internal partai, hingga berujung sengketa yang tengah di proses penyelesaiannya di Mahkamah atau Majelis Partai (MP) Golkar Pusat.

"Proses PAW-nya otomatis terhenti, karena ada yang melayangkan gugatan ke MP Golkar Pusat, diketahui sebagai penggugat yakni Hj Evi Rianti yang juga DCT Anggota DPRD didapil yang sama dengan Asep Ikhsan," ungkap Yoga.

Siapa Hj Evi Riyanti ? Kapan gugatan itu dilayangkan ?

Sekedar diketahui, Hj Evi Rianti merupakan DCT DPRD Kabupaten Bandung Dapil 6, yang juga istri dari Bendahara DPD Partai Golkar Kab. Bandung H. Dagus. Sesuai penetapan perolehan suara Pileg 2019, KPU mencatat bahwa Hj Evi Rianti menduduki peringkat perolehan suara ke empat setelah H Asep Ikhsan, dan tengah mengajukan gugatan terhadap MP Golkar Pusat di Jakarta.

"Per hari Jum'at 25 Maret 2022, tim kuasa hukum Hj Evi Rianti pukul 15.00 WIB, telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MP Golkar dengan nomor register perkara 02/3 PPP Pan. mpg/3/2022," urai salah seorang Tim Kuasa Hukum Evi Rianti, Maulana Yusuf.

Dikutif dari Giwangkara.com, Senin (28/3/22), Maulana menegaskan agar pihak-pihak terkait dengan proses PAW tersebut untuk tidak melakukan upaya-upaya atau perbuatan melawan hukum apapun di luar prosedur yang diatur atau ditentukan dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.