Gelar Aksi di Depan Gedung Sate, Walhi : Anggaran Triliunan Tak Mampu Bereskan Masalah Citarum !
VISI.NEWS | BANDUNG - Kurang lebih 8 tahun yang lalu telah menjadikan sejarah penting bagi gerakan lingkungan hidup di Jawa Barat terutama gerakan masyarakat dalalm melawan pencemaran sungai oleh limbah pabrik.
Kemenangan gugatan koalisi melawan limbah di PTUN Bandung ini, merepresentasikan masyarakat banyak dan telah menjadi momentum tegaknya hukum lingkungan hidup di Tatar Parahiangan.
Kemudian, pada Oktober 2021, sekelompok aktivis lingkungan mendesak bupati Kabupaten Bandung agar segera menetapkan tanggal 24 Mei sebagai Peringatan Hari Citarum. Semangat penetapan Hari Citarum ini dimaksudkan untuk mengembalikan Citarum sebagai pusat peradaban rakyat Parahiangan, memasuki momentum bulan mei ini kami mendesak secara keras agar pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menetapkan juga tanggal 24 Mei sebagai Hari Citarum, sikap ini menjadi penting dapat diambil oleh Gubernur Jawa Barat sebagai wujud penghormatan bahwa sungai merupakan aspek penting dalam berkehidupan.
Sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat, sungai Citarum menjadi sumber penghidupan, lebih jauhnya memiliki fungsi utama bagi rakyat Jakarta. Secara administrasi, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat sebagai wilayah hulu yang memiliki peran vital dalam proses perbaikan sungai Citarum. Empat wilayah tersebut selama ini hanya dapat memunculkan dampak, mulai dari masalah pencemaran, sampah, kerusakan lahan kirtis di hulu dan di sepadan sungai, serta berbagai bencana baik pada saat kemarau maupun pada saat musim hujan.
Selain bencana ekologis, kondisi tersebut diperburuk dengan kurangnya sosialisasi serta sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan para pelaku pencemar dan pelaku perusak Citarum, lemahnya upaya edukasi kepada masyarakat dan industri dalam mengelola limbah (B3, Limbah Peternakan dan Limbah Sampah Domestik).
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin mengatakan bahwa gagasan pemerintah untuk mengatasi kerusakan Citarum di Jawa Barat, salah satunya dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum sebagai langkah awal dalam strategi revitalisasi sungai Citarum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!