Gelar Aksi di Depan Gedung Sate, Walhi : Anggaran Triliunan Tak Mampu Bereskan Masalah Citarum !
Kebijakan tersebut, lanjutnya, disambut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan langsung membentuk dan menetapkan Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dengan cara mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Citarum 2019-2025.
Adapun tiga misi utama Rencana Aksi tersebut, meliputi:
1. Mengembalikan kondisi DAS Citarum yang bersih dan bermanfaat; 2. Mempertahankan fungsi DAS Citarum sebagai daerah konservasi sekaligus sumber penghidupan masyarakat; 3. Meningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan DAS.
PPK DAS Citarum ini menuangkan rencana aksinya menjadi 12 Program prioritas diantaranya penanganan lahan kritis, penanganan air limbah domestik, penanganan limbah industri, penanganan limbah peternakan, penanganan keramba jaring apung, pengelolaan sumber daya air, pengendalian pemanfaatan ruang, penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, riset pengembangan, pengelolaan data informasi serta hubungan masyarakat kemudian capaian utama dari pelaksanaan program tersebut adalah tercapainya baku mutu kualitas air kelas II, atau setara dengan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 60% pada tahun 2025.
Saat ini, menurutnya, klaim IKA Sungai Citarum dalam katagori tercemar ringan serta berbagai kegiatan telah tercapai berhasil. Patut dipertanggungjawabkan kepada publik klaim tersebut dan sebagai warga yang berada dekat dengan sungai Citarum memiliki hak untuk meminta pertanggung jawaban mereka secara akuntabel dan transparan.
"Bagi kami, implementasi program Citarum Harum belum tercapai atau dengan istilah lain kami menyebut Program Citarum Harum Gagal. Pelabelan tentang gagalnya Citarum Harum bukan tanpa dasar," ucap Wahyudin, Rabu (22/5/2024).
Serupa dengan terampasnya hak sempadan sungai, perampasan ruang sempadan sungai lebih banyak di intervensi salah satunya oleh buruknya implementasi tata ruang. Setidaknya terdapat banyak banguan industri dan bangunan liar yang merampas hak sempadan sungai, maka tidak heran jika banjir bandang banyak menggerus bangunan yang berada tepat di sempadan sungai.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!