Gelar Aksi di Depan Gedung Sate, Walhi : Anggaran Triliunan Tak Mampu Bereskan Masalah Citarum !
VISI.NEWS | BANDUNG - Kurang lebih 8 tahun yang lalu telah menjadikan sejarah penting bagi gerakan lingkungan hidup di Jawa Barat terutama gerakan masyarakat dalalm melawan pencemaran sungai oleh limbah pabrik.
Kemenangan gugatan koalisi melawan limbah di PTUN Bandung ini, merepresentasikan masyarakat banyak dan telah menjadi momentum tegaknya hukum lingkungan hidup di Tatar Parahiangan.
Kemudian, pada Oktober 2021, sekelompok aktivis lingkungan mendesak bupati Kabupaten Bandung agar segera menetapkan tanggal 24 Mei sebagai Peringatan Hari Citarum. Semangat penetapan Hari Citarum ini dimaksudkan untuk mengembalikan Citarum sebagai pusat peradaban rakyat Parahiangan, memasuki momentum bulan mei ini kami mendesak secara keras agar pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menetapkan juga tanggal 24 Mei sebagai Hari Citarum, sikap ini menjadi penting dapat diambil oleh Gubernur Jawa Barat sebagai wujud penghormatan bahwa sungai merupakan aspek penting dalam berkehidupan.
Sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat, sungai Citarum menjadi sumber penghidupan, lebih jauhnya memiliki fungsi utama bagi rakyat Jakarta. Secara administrasi, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat sebagai wilayah hulu yang memiliki peran vital dalam proses perbaikan sungai Citarum. Empat wilayah tersebut selama ini hanya dapat memunculkan dampak, mulai dari masalah pencemaran, sampah, kerusakan lahan kirtis di hulu dan di sepadan sungai, serta berbagai bencana baik pada saat kemarau maupun pada saat musim hujan.
Selain bencana ekologis, kondisi tersebut diperburuk dengan kurangnya sosialisasi serta sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan para pelaku pencemar dan pelaku perusak Citarum, lemahnya upaya edukasi kepada masyarakat dan industri dalam mengelola limbah (B3, Limbah Peternakan dan Limbah Sampah Domestik).
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin mengatakan bahwa gagasan pemerintah untuk mengatasi kerusakan Citarum di Jawa Barat, salah satunya dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum sebagai langkah awal dalam strategi revitalisasi sungai Citarum.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, disambut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan langsung membentuk dan menetapkan Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dengan cara mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Citarum 2019-2025.
Adapun tiga misi utama Rencana Aksi tersebut, meliputi:
1. Mengembalikan kondisi DAS Citarum yang bersih dan bermanfaat; 2. Mempertahankan fungsi DAS Citarum sebagai daerah konservasi sekaligus sumber penghidupan masyarakat; 3. Meningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan DAS.
PPK DAS Citarum ini menuangkan rencana aksinya menjadi 12 Program prioritas diantaranya penanganan lahan kritis, penanganan air limbah domestik, penanganan limbah industri, penanganan limbah peternakan, penanganan keramba jaring apung, pengelolaan sumber daya air, pengendalian pemanfaatan ruang, penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, riset pengembangan, pengelolaan data informasi serta hubungan masyarakat kemudian capaian utama dari pelaksanaan program tersebut adalah tercapainya baku mutu kualitas air kelas II, atau setara dengan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 60% pada tahun 2025.
Saat ini, menurutnya, klaim IKA Sungai Citarum dalam katagori tercemar ringan serta berbagai kegiatan telah tercapai berhasil. Patut dipertanggungjawabkan kepada publik klaim tersebut dan sebagai warga yang berada dekat dengan sungai Citarum memiliki hak untuk meminta pertanggung jawaban mereka secara akuntabel dan transparan.
"Bagi kami, implementasi program Citarum Harum belum tercapai atau dengan istilah lain kami menyebut Program Citarum Harum Gagal. Pelabelan tentang gagalnya Citarum Harum bukan tanpa dasar," ucap Wahyudin, Rabu (22/5/2024).
Serupa dengan terampasnya hak sempadan sungai, perampasan ruang sempadan sungai lebih banyak di intervensi salah satunya oleh buruknya implementasi tata ruang. Setidaknya terdapat banyak banguan industri dan bangunan liar yang merampas hak sempadan sungai, maka tidak heran jika banjir bandang banyak menggerus bangunan yang berada tepat di sempadan sungai.
Ketiga soal masalah sampah, sedikit disetujui bahwa masalah sampah yang masuk ke sungai baik anak sungai telah mengalami penurunan, karena ada upaya bersih-bersih sampah yang ada di anak sungai, sempadan sungai dan di badan sungai itu sendiri, gunungan sampah tidak lagi menjadi momok yang suram karena dapat dibersihkan oleh TNI. Akan tetapi, hal tersebut keliru jika klaimnya telah dapat mengatasi masalah sampah, fakta yang terjadi bahwa anak sungai dan sungai Citarum masih dijadikan media untuk membuang sampah domestik, terutama hal tersebut dapat dilihat pada saat musim hujan. Jauh lebih dari itu, anggaran untuk membuat TPST 3R dengan jumlah anggaran yang besar kondisinya tidak sedikit mengalami gagal dibeberapa tempat akhirnya hanya menjadi museum semata. Ini menggambarkan ketidakefektifan dan penghamburan biaya yang tidak mengurai masalah.
"Tidak adanya akuntablitas dan trasparansi anggaran program Citarum Harum. Kita ketahui bersama bahwa program Citarum Harum ini memilik dukungan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Pada laman website PPK DAS tidak di tuangkan secara akuntable dan transparan, detail penggunaan anggaran untuk setiap implementasi rencana aksi yang sudah di rencanakan patut dipertanggung jawabkan," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, program Citarum Harum ini juga mendapat dukungan anggaran yang bersifat hutang. Tahun lalu, pemerintah telah membuat kontrak melalui program ISWMIP yang bersumber dari Word Bank dengan jumlah yang luar biasa, dimana rencana biaya tersebut akan di alokasikan kepada kegiatan lahan kritis, penanganan sampah serta penanganan keramba jaring apung.
"Ruang-ruang saran, masukan, serta kritik tidak dapat pernah di pastikan terwujud nyata. Tak jauh dalam hal ini kami pun ingin meminta penjelasan yang dapat di pertanggung jawabkan. Program Citarum harum hari ini dilihat dari kacamata aktivis lingkungan dan beberapa jaringan yang menyoroti program ini belum bisa dikatakan sebagai program yang berhasil dan membawa harum nama baik Jawa Barat dikancah Nasional bahkan di level Internasional," katanya
"Citarum masih dapat dikategorikan sebagai sungai yang tercemar berat. Pemerintah Pusat dengan bangga menjadikan sungai Citarum sebagai showcase di World Water Forum (WWF) sangatlah keliru," jelasnya.
Ia juga menyampaikan fakta-fakta lainnya, bahwa indikator tercemar ringan itu berdasarkan data pada tahun 2019-2023, dimana pada saat itu kita tahu bahwa Negara kita sedang mengalami masa Covid-19 yang artinya beberapa industrI atau pabrik sedang banyak yang tidak beroperasi. Maka dalam bentuk menjawab bahwa Citarum belum layak menjadi etalase, kita mengajak pemerintah beserta stakeholder lainnya untuk melakukan audit program Citarum Harum.
"Dari informasi yang kami terima, alokasi anggaran tahun 2023 untuk Program Citarum Harum saja sebesar Rp1,37 triliun yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBN atau mencapai 58.22% dan APBD Kabupaten/kota sebesar 36.99%, Walhi mengkhawatirkan biaya ratusan milyar bahkan triliun tersebut tidak bisa maksimal digunakan dengan masih banyaknya masalah yang terjadi," pungkasnya.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!