Gelapkan 224 Ponsel Demi Judi Online, Pekerja Toko di Aceh Timur Ditangkap

Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Gelapkan 224 Ponsel Demi Judi Online, Pekerja Toko di Aceh Timur Ditangkap
VISI.NEWS | ACEH TIMUR - Seorang pegawai toko ponsel berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan ratusan unit ponsel milik tempat kerjanya. TM diketahui menjual 224 unit handphone berbagai merek dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 904 juta. Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan kasus ini terungkap berkat kecurigaan pemilik toko, YA (35), yang menemukan ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan stok barang. "Awalnya pemilik toko merasa aneh dengan catatan penjual tokonya. Nilai uang dengan stok barang tidak cocok," ujar Iptu Adi saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan internal, TM akhirnya mengakui telah menjual ratusan ponsel dan menggunakan seluruh hasilnya untuk berjudi online. Ia berdalih berniat mengembalikan uang tersebut setelah mendapatkan kemenangan dari perjudian yang diikutinya. Merasa dirugikan, YA segera melaporkan TM ke pihak berwajib. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap tersangka. “Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku dan menjatuhkan jeratan hukum berdasarkan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Iptu Adi. Lebih lanjut, Iptu Adi mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online yang kian marak. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.