Gara-gara Peserta Diklatsar Meninggal Rektor UNS Bekukan Korps Menwa
VISI.NEWS | SOLO - Tragedi meninggalnya mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra (21), dalam kegiatan pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga 2021, pada 24 Oktober 2021, berbuntut pembekuan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tanggal 27 Oktober 2021, secara resmi membekukan Ormawa Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, atau biasa disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH, didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, mengatakan kepada wartawan, di ruang sidang Rektorat UNS, Sabtu (30/1/2021), keputusan membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa diambil setelah menerima rekomendasi dari tim evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS. "Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, berupa dokumen dan keterangan beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Rekomendasi tim evaluasi adalah pembekuan dan bukan pembubaran ormawa Menwa. Pembekuan sampai tim selesai melakukan evaluasi dan analisa data dan fakta di lapangan," ujar Dr. Sunny.
Dalam rekomendasinya, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. “Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS,” jelasnya. .
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!