Gara-gara Edarkan Alkes yang Tidak Berizin Waria di Soreang Berhasil di Bekuk Polresta Bandung
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ketempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut," tutur Kusworo.
Dengan membandrol Rp. 2juta, kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya, dikatakan Kusworo bahwa tidak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.
"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka," ujarnya.
"Yang meninggal itu disekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kusworo Menanyakan darimana tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut. T menjelaskan bahwa barang tersebut didapat dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.
"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," sambungnya.
Dirinya menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara.
"Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!