Gara-gara Edarkan Alkes yang Tidak Berizin Waria di Soreang Berhasil di Bekuk Polresta Bandung
VISI.NEWS | SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (24/7/2023).
"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," sambungnya.
Kusworo menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!