Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Tambang Penyuplai Tanah Tol di Sukabumi Belum Berizin, Dinas ESDM Jabar Ingatkan Soal Sanksi Pidana

Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:53 WIB
Bagikan
Tambang Penyuplai Tanah Tol di Sukabumi Belum Berizin, Dinas ESDM Jabar Ingatkan Soal Sanksi Pidana
VISI.NEWS | SUKABUMI - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyatakan tiga perusahaan tambang yang memasok tanah urug ke proyek tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) seksi 3 belum mengantongi izin. Ketiga perusahaan itu diminta agar menghentikan aktivitas terkait pertambangan. “Sebenarnya mereka belum punya izin, intinya harus kami hentikan dulu sebelum mereka mempunyai izin. Yang datanya ada di kami ada PT MLH, PT Heksa dan Duta Limas, sementara yang terdata di kami itu,” kata Iman Budiman, kepala cabang Dinas ESDM wilayah I Cianjur Provinsi Jawa Barat usai rapat koordinasi terkait tambang galian tanah di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/8/2025). Rakor dilaksanakan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak aktivitas pertambangan di Desa Sekarwangi, Senin (4/8/2025). Selain ESDM Jawa Barat, hadir OPD dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi diantaranya DPMPTSP, Bapenda, Dishub, Dinas PU, pemerintah Kecamatan Cibadak, kemudian PT Trans Jabar Tol, PT Waskita Karya, kepolisian dan TNI. Iman menyatakan kendati belum mengantongi izin, 3 perusahaan tambang itu sudah beraktivitas menyuplai tanah untuk proyek tol Bocimi sejak Juli 2025. Dia menegaskan sebelum izin dikantongi maka perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas. Apabila melanggar maka akan ada sanksi pidana. “Selama mereka belum mempunyai izin tentunya itu sanksi pidana dan sanksi pidana itu ranahnya bukan di kami, kalau kami sanksinya administrasi. Ada di APH kalau sanksi pidana. Sesuai yang kami lakukan surat-surat terkait pemberhentian sudah kami tembuskan ke APH, ke Polres termasuk ke Satpol PP,” ujar Iman. Iman menyatakan PT Waskita Karya dan PT Trans Jabar Tol diminta agar tidak menerima suplai tanah dari perusahaan yang belum memiliki izin. ”Saya kira tadi dari PT Waskita dan PT Trans Jabar Tol menerima cuma mereka meminta kepastian jangka waktu proses izin, kalau di SOP kami, pelayanan perizinan 14 hari kerja apabila dokumen lengkap seluruhnya,” ujarnya. Lebih lanjut Iman menyatakan, karena tanah ini dibutuhkan untuk proyek tol bocimi, maka diarahkan agar perusahaan tambang tersebut menempuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan. “Sudah ada arahan lebih lanjut bahwa proses yang akan ditempuh para supplier tanah urug untuk kepentingan tol Bocimi itu melalui IUP penjualan dan tentunya mekanisme perizinannya tidak serumit izin tambang, tahapannya lebih pendek, selama itu mereka bisa tempuh bisa dilakukan mereka bisa suplai dan kami dari Dinas ESDM Provinsi tentunya akan mendorong untuk tahapan proses perizinannya,” kata Iman. Lebih lanjut Budi menuturkan terkait mekanisme IUP penjualan. “Karena ini sifatnya IUP penjualan terlebih dulu bahwa perusahaan yang akan melaksanakan bukan kor bisnisnya bukan di tambang jadi mereka dalam melakukan kegiatan cut and fill contohnya pembangunan perumahan pada saat ada kelebihan tanah nah itu bisa dilakukan penjualan,” kata Iman. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.