Friksi Kepala Daerah & Wakilnya
Pertanyaannya, perlukah sistem Pilkada ini dirubah ?. Artinya pemilihan langsung tidak dilakukan secara berpasangan, cukup hanya calon kepala daerah saja. Adapun wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD atas pengajuan kepala daerah melalui rekomendasi partai pengusung ?.
Berdasarkan pasal 18 A UUD 1945 berbunyi, "Gubernur/Bupati/Walikota dipilih secara demokratis". Artinya dipilih tidak berpasangan, dan sistem pemilihan dapat melalui pemilihan langsung atau oleh DPRD.
Dengan demikian yang dirubah hanya Undang Undang Tentang Pilkada saja. Wallohu A'lam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!