Friksi Kepala Daerah & Wakilnya

ED
Senin, 23 Mei 2022 | 20:35 WIB
Bagikan
Friksi Kepala Daerah & Wakilnya

Pertanyaannya, perlukah sistem Pilkada ini dirubah ?. Artinya pemilihan langsung tidak dilakukan secara berpasangan, cukup hanya calon kepala daerah saja. Adapun wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD atas pengajuan kepala daerah melalui rekomendasi partai pengusung ?.

Berdasarkan pasal 18 A UUD 1945 berbunyi, "Gubernur/Bupati/Walikota dipilih secara demokratis". Artinya dipilih tidak berpasangan, dan sistem pemilihan dapat melalui pemilihan langsung atau oleh DPRD.

Dengan demikian yang dirubah hanya Undang Undang Tentang Pilkada saja. Wallohu A'lam.

  • DR. H. Djamu Kertabudi, M.Si, pemerhati masalah politik dan pemerintahan

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.