Friksi Kepala Daerah & Wakilnya
Oleh Djamu Kertabudi
TIDAK aneh dan dianggap hal biasa apabila mendengar ada friksi ataupun konflik yang menggambarkan hubungan kepala daerah dan wakilnya. Bahkan merasa kurang percaya apabila ada hubungan yang harmonis dan sinergis diantara keduanya. Sehingga sudah menjadi stigma bahwa hubungan baik keduanya dari saat pelantikan tidak akang berlangsung lama.
Ada apa gerangan ?
Apabila mengamati studi kasus di Pemda Kab. Bandung, dari sejak adanya titelatur jabatan wakil bupati, yang menjadi Wakil Bupati pertama adalah Ubun Raharja, dilanjutkan oleh Ir. Use Sudaryat, Elyadi, Yadi Srimulyadi, Deden Rahmaji, Gun Gun Gunawan, dan Sahrul Gunawan, tampak memiliki corak, karakter & gaya kepemimpinan yang berbeda. Sehingga mewarnai hubungan keduanya.
Beberapa hari yang lalu, saya berkunjung ke Kab. Serang, dan diterima dengan hangat oleh Kang Panji Tirtayasa, Wakil Bupati Serang. Beliau meresapi dan memahami peran apa yang harus dimainkan dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati yang memiliki tupoksi membantu Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kata kuncinya "diminta atau tidak diminta selalu memberi saran dan pendapat kepada Bupati tentang berbagai hal, sebagai bahan pengambilan keputusan yang dilakukan Bupati". Friksi ?, Selalu ada, namun dapat di minimalisasi melalui pola komunikasi interpersonal "empat mata". Dan tidak pernah diumbar ke ranah publik. Sehingga pasangan Bupati & Wakil Bupati Serang ini dapat bertahan sampai dua periode.
Selama itu iklim kerja ASN Pemda Kab. Serang dapat dibuat "nyaman". Padahal kedua pemimpin ini berasal dari kader partai yang berbeda.
Saya katakan kepada beliau, ini sebuah "role model" bagi hubungan kepala daerah dan wakilnya di Indonesia. Hal seperti ini pernah terjadi di Kab. Bandung saat Wakil Bupati dijabat Ubun Raharja, dan Use Sudaryat. Namun hal ini terjadi karena faktor sistem pengangkatan jabatan wakil kepala daerah hanya melalui proses pertimbangan/persetujuan DPRD atas pengajuan kepala daerah. Adapun latar belakang calon wakil kepala daerah berasal dari PNS yang memenuhi pensyaratan (Sekda).
Pertanyaannya, perlukah sistem Pilkada ini dirubah ?. Artinya pemilihan langsung tidak dilakukan secara berpasangan, cukup hanya calon kepala daerah saja. Adapun wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD atas pengajuan kepala daerah melalui rekomendasi partai pengusung ?.
Berdasarkan pasal 18 A UUD 1945 berbunyi, "Gubernur/Bupati/Walikota dipilih secara demokratis". Artinya dipilih tidak berpasangan, dan sistem pemilihan dapat melalui pemilihan langsung atau oleh DPRD.
Dengan demikian yang dirubah hanya Undang Undang Tentang Pilkada saja. Wallohu A'lam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!