Frederik Kalalembang: Percayakan Penyelidikan Kematian Diplomat ke Polisi
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, angkat suara terkait kematian tragis diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia meminta masyarakat untuk menahan diri dari membentuk kesimpulan sepihak dan mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polda Metro Jaya.
“Kita harus memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja. Mereka memiliki alat, metode, dan pengalaman dalam menelusuri kebenaran. Jangan dulu percaya pada potongan-potongan video atau narasi yang berseliweran di media sosial. Fakta hanya bisa ditemukan lewat proses ilmiah yang terukur,” kata Frederik, Senin (14/7/2025).
Frederik menilai, penyidikan kasus ini harus berbasis Scientific Crime Investigation (SCI), sebuah metode yang mengandalkan bukti fisik, analisis forensik, dan urutan kejadian secara presisi. Kematian yang menimbulkan tanda tanya seperti ini tidak cukup ditentukan oleh persepsi publik, melainkan harus dibuktikan secara menyeluruh melalui olah TKP, keterangan saksi, rekaman elektronik, dan temuan laboratorium.
Salah satu yang kini tengah dikaji penyidik adalah rekaman CCTV di sekitar kamar kos korban. Video tersebut menunjukkan bahwa Arya terakhir kali terlihat masuk ke kamar sekitar pukul 23.25 WIB. Ia tampak sendirian, membawa plastik belanja, dan membuka pintu dengan kartu akses. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada indikasi paksaan atau kehadiran orang lain pada saat itu, setidaknya di awal.
Namun pagi harinya, ketika korban tak bisa dihubungi oleh istrinya, penjaga kos diminta untuk memeriksa ke dalam kamar. CCTV juga memperlihatkan proses pembukaan paksa jendela oleh penjaga dan seorang saksi lain, sebelum akhirnya jenazah ditemukan.
Di sinilah spekulasi liar mulai muncul, ada yang menyoroti gorden yang tampak bergoyang dalam rekaman, seolah ada sosok lain yang bergerak di dalam kamar. Namun menurut Frederik, interpretasi seperti itu tidak bisa dijadikan dasar kesimpulan hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!