Fortusis Beberkan Sejumah Rekomendasi Strategis Untuk Pengelolaan Pendidikan Di Jawa Barat
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 6 Februari 2025 | 12:55 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawabarat menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk pengelolaan Pendidikan di Jawa Barat. Kamis (6/2/2025).
1. Penyelarasan regulasi dengan realitas di dilapangan diantaranya, terdapat ketidaksesuaian antara regulasi pendanaan pendidikan yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan kenyataan di lapangan. Hal ini terlihat dalam pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat (termasuk orang tua siswa), serta dalam alokasi anggaran yang tidak mencukupi kebutuhan operasional satuan pendidikan.
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu melakukan audit komprehensif terhadap alokasi dan penggunaan anggaran pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun kontribusi masyarakat, untuk memastikan bahwa semua dana yang tersedia digunakan secara optimal.
- Penting untuk merevisi atau memperbarui kebijakan pendanaan pendidikan jika diperlukan, agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil dilapangan dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi pendanaan pendidikan, terutama kepada kepala sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, dan lembaga-lembaga pendidikan. Semua pihak harus memahami dengan jelas hak dan kewajiban mereka terkait pendanaan pendidikan.
- Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa setiap satuan pendidikan dan komite sekolah memiliki pemahaman yang jelas mengenai regulasi yang mengatur pendanaan pendidikan, termasuk batasan pungutan dan sumbangan yang sah.
- Pembentukan atau penguatan lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan untuk memonitor dan mengevaluasi pengelolaan pendanaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
- Mengadakan audit tahunan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga independen, untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Dinas Pendidikan dan Komite Sekolah harus lebih transparan dalam melaporkan penggunaan dana yang diterima, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sumbangan sukarela masyarakat.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengevaluasi kembali besaran dana BOPD yang dialokasikan per siswa, agar lebih mencerminkan kebutuhan operasional yang riil, termasuk fasilitas, bahan ajar, dan tenaga pengajar.
- Melakukan perbaikan pada sistem pencairan BOPD untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan yang dijanjikan dalam Pergub No. 165 Tahun 2021.
- Melibatkan stakeholder pendidikan, seperti kepala sekolah dan komite sekolah, dalam penentuan alokasi BOPD untuk memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa setiap pungutan yang dikenakan kepada siswa atau orang tua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa pungutan pendidikan harus jelas, sah, dan transparan.
- Memperkuat mekanisme pengelolaan sumbangan sukarela, yang harus dikelola oleh Komite Sekolah sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jabar No. 97 Tahun 2022. Setiap sumbangan sukarela harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada orang tua siswa dan masyarakat.
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu menghitung ulang kebutuhan biaya pendidikan per siswa, yang mencakup biaya operasional sekolah, biaya tenaga pengajar, sarana dan prasarana, serta programprogram pendidikan tambahan.
- Standar Pelayanan Minimal Nasional (SPMN) harus dijadikan acuan dalam perhitungan biaya pendidikan per siswa agar alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan kebutuhan yang terukur.
- Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan potensi kontribusi dari masyarakat yang mampu, namun tetap menjaga agar sumbangan tersebut tidak menjadi beban bagi keluarga yang kurang mampu.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu sosialisai kepada kepala sekolah dan komite sekolah mengenai kewenangan masing-masing dalam pengelolaan pendanaan pendidikan, sesuai dengan yang diatur dalam Pergub Jabar No. 165 untuk kepala sekolah dan Pergub Jabar No. 97 untuk ketua komite sekolah.
- Penting untuk menekankan bahwa sumbangan dari orang tua yang mampu, sebagaimana diatur dalam PP No. 48 Tahun 2008 Pasal 55, merupakan kontribusi sukarela dan harus dikelola dengan transparansi penuh oleh komite sekolah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!