Fitur Baru Aplikasi Sirekap Pilkada 2024, Ada Penjaga Aritmetika
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan aplikasi Sirekap Mobile yang akan digunakan pada Pilkada 2024 dengan sejumlah perbaikan dan fitur baru, pada Kamis (7/11/2024) di Jakarta.
Sirekap adalah sistem informasi rekapitulasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pilkada 2024. Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap mobile dengan memotret (formulir) C Plano.
Aplikasi Sirekap akan membaca data yang dipotret, yang nantinya diunggah dan masuk ke server KPU.
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).
Sederhananya, Sirekap berfungsi mendokumentasi formulir C Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Selanjutnya, Sirekap akan mengonversi data pada Form C Hasil menjadi data numerik dan mengirimkannya ke pusat data KPU.
Sebelumnya, aplikasi ini telah digunakan dalam Pemilu 2024 dan mendapatkan sejumlah catatan. Sehingga KPU melakukan pembaruan untuk Sirekap yang digunakan pada Pilkada 2024.
Berikut adalah beberapa pembaruan aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!