Firnando : Pemerintah Harus Awasi Ketat Penerapan PPN 12%
“Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk rakyat Indonesia dan negara ini,” desaknya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. Ini disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan sebagai aspirasi masyarakat.
“Ada 3 poin, yang pertama, u barang mewah yang akan dikenai PPN 12%, yaitu barang/jasa yang tetap dikenai PPN 11%, dan barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sama sekali. “Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik, air bersih yang di bawah 6.600 itu tidak dikenakan PPN,” jelas Dasco.
Sementara itu, untuk barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.
Kementerian Keuangan, juga sedang mengecek barang mewah yang bisa diperluas agar dikenai tarif PPN 12%. Sisanya, dan barang/jasa yang akan tetap dikenai tarif PPN 11%.
”Nah, mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana barang mewah yang dikenakan PPN 12%, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah,” tutupnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!