Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Pengelolaan Restoran Sangria by Pianoza

ED
Rabu, 17 April 2024 | 16:45 WIB
Bagikan
Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Pengelolaan Restoran Sangria by Pianoza

"Sedangkan Pak Effendi juga sebagai Tergugat II untuk melengkapi para pihak Tergugat karena beliau yang melakukan tandatangan dengan Ellen Sulistyo. Kodam ikut Turut Tergugat II karena Kodam telah menutup bangunan yang difungsikan sebagai resto tanpa melalui prosedur yang benar, dan KPKNL ikut Turut Tergugat I karena sebagai pihak yang berwenang menetapkan nilai PNBP atas aset BMN tersebut," ungkap Fifie.

Walaupun dalam fakta persidangan diketahui bahwa KPKNL telah menjalankan tugasnya dengan telah menetapkan PNBP sebesar Rp.450 juta/3 tahun pada tanggal 28 April 2023 namun disembunyikan oleh Kodam dan tetap dilakukan penutupan pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun telah menerima jaminan dari CV. Kraton Resto sehari sebelumnya. Hal ini yang sampai sekarang masih membuat Fifie kebingungan, mengenai 'hubungan' antara Ellen Sulistyo dengan Kodam V/Brawijaya.

Apa harapan yang ingin diraihnya terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan, Fifie mengutarakan bahwa gugatannya agar dikabulkan oleh hakim.

"Dengan fakta - fakta yang terbuka selama persidangan, saya berharap Ellen Sulistyo bisa dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fifie,

"Saya yakin hati nurani hakim bisa melihat bahwa ada dugaan kuat unsur pidananya juga, sesuai dengan LO Prof. Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah di masukkan dalam bukti persidangan," terang Fifie.

"Nama baik sudah tercoreng dari tindakan Ellen Sulistyo yang tidak menepati perjanjian. Dan materi juga dirugikan sangat banyak, dengan dikabulkan gugatan, kita bisa merehabilitasi nama baik kita, karena bukan kita yang bersalah dalam hal ini tapi dari pihak Ellen Sulistyo," ujar Fifie.

Perlu diketahui, dari pantauan persidangan yang berlangsung di PN Surabaya, semua agenda sidang sudah dilalui mulai dari para pihak sudah menyerahkan bukti - bukti, dan sudah didengar kesaksian para saksi fakta dan para ahli.

Dari keterangan para saksi fakta baik dihadirkan Penggugat, Tergugat I dan II, diduga kuat Ellen Sulistyo melakukan perbuatan wanprestasi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.