Fifie Buka Alasan Gugat Ellen Sulistyo dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Pengelolaan Restoran Sangria by Pianoza
Karena Effendi sudah ada kuasa penuh dari direktur untuk mewakili dan atau bertindak sebagai direktur bila diperlukan, akhirnya dilakukan penandatanganan perjanjian pengelolaan nomor 12 pada tanggal 27 Juli 2022 didepan notaris Ferry Gunawan dan ada perubahan nama restoran menjadi Sangria by Pianoza.
"Dalam perjanjian yang saya baca, ada perubahan nama restoran. Ellen Sulistyo sebagai pengelola mempunyai kewajiban membayar beberapa hal, antara lain PNBP untuk periode II atau selanjutnya, minimum profit sharing Rp.60 juta/bulan sebagai biaya operasional bunga bank yang dipakai untuk pembangunan gedung, tagihan listrik, PBB dan lainnya," terang Fifie.
Karena Ellen Sulistyo dianggap tidak memenuhi isi perjanjian, antara lain tidak membayar PNBP akhirnya Kodam V/Brawijaya menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran itu.
"Efek besar dari tindakan yang dilakukan Ellen Sulistyo adalah memberikan 'alasan' bagi Kodam untuk penutupan bangunan karena Ellen tidak bayar PNBP untuk periode II perjanjian, sehingga kita dirugikan materi dan nama baik kita tercoreng, sehingga saya gugat dia di Pengadilan Negeri Surabaya," lugas Fifie.
Namun Fifie juga bertanya - tanya kenapa Kodam V/Brawijaya harus melakukan penutupan restonya, karena sehari sebelumnya yaitu tanggal 11 Mei 2023, CV. Kraton Resto atas itikad baiknya sudah memberikan jaminan berupa emas lantakan senilai Rp. 625 juta sebagai pembayaran PNBP dan kontribusi seperti yang diminta oleh Kodam V/Brawijaya melalui Aslog Dam V, Kolonel CZI Srihartono.
Dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie, dan saat ini akan memasuki agenda sidang kesimpulan yang akan digelar pada Selasa (23/4/2024) mendatang, ada pihak - pihak yang ikut di gugat dan ikut Turut Tergugat, yakni Effendi selaku komisaris CV. Kraton Resto yang diberi kuasa mewakili dan bertindak atas nama direktur menjadi Tergugat II, KPKNL Surabaya menjadi Turut Tergugat I, dan Kodam V/Brawijaya menjadi Turut Tergugat II.
Fifie berujar, sebenarnya dengan tidak menuntut Kodam V/Brawijaya secara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) namun hanya sebagai Turut Tergugat II, hal itu sudah menunjukan itikad baik dan menghormati institusi militer ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!