Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah menyampaikan rencana pengajuan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena memiliki objek pengujian yang berbeda. Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara gugatan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan keputusan mengajukan dua permohonan praperadilan diambil setelah tim melakukan analisis terhadap proses penanganan perkara dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!