Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi penyidikan.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan dikutip, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
"Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut," katanya.
Febri mengungkapkan, tim kuasa hukum sebelumnya telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan disebut bertambah.
“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah menyampaikan rencana pengajuan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena memiliki objek pengujian yang berbeda. Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara gugatan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan keputusan mengajukan dua permohonan praperadilan diambil setelah tim melakukan analisis terhadap proses penanganan perkara dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!