Erupsi Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Penerbangan
VISI.NEWS — TransNusa Airlines memastikan keselamatan dan keamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama di tengah peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik yang berdampak terhadap operasional penerbangan.
Dampak sebaran abu vulkanik tersebut turut memengaruhi aktivitas penerbangan di sejumlah bandara, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Internasional Radin Inten II (TKG). Menyikapi kondisi tersebut, TransNusa melakukan pemantauan secara berkelanjutan sekaligus menyesuaikan operasional penerbangan berdasarkan perkembangan kondisi ruang udara.
Direktur Utama TransNusa Bayu Sutanto mengatakan, perusahaan memahami bahwa penyesuaian operasional akibat kondisi vulkanik dapat memengaruhi rencana perjalanan penumpang. Karena itu, TransNusa berupaya memastikan penumpang yang terdampak memperoleh informasi dan penanganan sesuai kondisi operasional serta ketentuan yang berlaku.
“TransNusa memahami bahwa penyesuaian operasional ini dapat memengaruhi rencana perjalanan penumpang. Untuk itu, perusahaan berupaya memastikan setiap penumpang yang terdampak memperoleh informasi dan penanganan yang diperlukan sesuai dengan kondisi operasional dan ketentuan yang berlaku,” ujar Bayu dalam keterangan kepada VISI.NEWS, Minggu (6/9/2026).
TransNusa terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Volcanic Ash Advisory Center (VAAC) Darwin untuk memantau perkembangan sebaran abu vulkanik dan kondisi ruang udara.
Informasi dari otoritas penerbangan menjadi salah satu dasar perusahaan dalam menentukan langkah operasional. Setiap keputusan mengenai penerbangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini, informasi resmi dari instansi terkait, serta regulasi dan standar keselamatan penerbangan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, TransNusa menempatkan aspek keselamatan sebagai pertimbangan utama sebelum menerbangkan pesawat. Penundaan, pembatalan, maupun pengalihan rute dapat dilakukan apabila kondisi ruang udara dinilai berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!