Empat Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Orang Masih Diburu
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria tewas./visi.news/ist.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu kaso sepanjang sekitar 90 sentimeter, dua buah batu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV.
Menurut Sentot, rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik mengidentifikasi para pelaku sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Polisi menduga motif pengeroyokan dilatarbelakangi dendam pribadi. Sehari sebelum kejadian, korban DR diduga terlibat perselisihan dengan salah satu pelaku, MM, yang menyebabkan MM mengalami luka sayatan benda tajam di bagian wajah.
"Keesokan harinya, karena diduga tidak terima, terduga pelaku bersama tiga terduga pelaku lainnya kemudian mencari, menganiaya, dan mengeroyok korban," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengungkapkan masih ada dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dua lagi dalam pengejaran. Semoga terduga pelaku utama segera tertangkap. Terduga yang dua DPO, pelaku utama," kata Hartono.
Ia menambahkan, dugaan sementara motif peristiwa tersebut berkaitan dengan dendam pribadi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!