Empat Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Orang Masih Diburu

Desi Rossilawati Andri Somantri
Rabu, 3 Juni 2026 | 14:50 WIB
Bagikan
Empat Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Orang Masih Diburu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria tewas./visi.news/ist.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria tewas. Dalam kasus tersebut, empat terduga pelaku telah diamankan, sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan pos kontrol Bus MGI di Jalan Raya Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban berinisial DR (30), warga Sukaraja, mengalami luka berat akibat dikeroyok sejumlah pelaku menggunakan balok kayu, batu, dan alat lainnya. 

Meski sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku menggunakan balok kayu, batu, dan alat lainnya hingga menyebabkan korban mengalami luka berat," kata Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Empat terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MM alias L (24), warga Sukaraja, EE (52), warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, MA alias U (46), warga Sukaraja, serta MNG alias J (36), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

Tiga pelaku pertama diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian, sementara MNG ditangkap pada 6 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Sukaraja pada hari kejadian. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu kaso sepanjang sekitar 90 sentimeter, dua buah batu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV.

Menurut Sentot, rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik mengidentifikasi para pelaku sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Polisi menduga motif pengeroyokan dilatarbelakangi dendam pribadi. Sehari sebelum kejadian, korban DR diduga terlibat perselisihan dengan salah satu pelaku, MM, yang menyebabkan MM mengalami luka sayatan benda tajam di bagian wajah.

"Keesokan harinya, karena diduga tidak terima, terduga pelaku bersama tiga terduga pelaku lainnya kemudian mencari, menganiaya, dan mengeroyok korban," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengungkapkan masih ada dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dua lagi dalam pengejaran. Semoga terduga pelaku utama segera tertangkap. Terduga yang dua DPO, pelaku utama," kata Hartono.

Ia menambahkan, dugaan sementara motif peristiwa tersebut berkaitan dengan dendam pribadi.

Polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya dan menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.