Empat Pegawai Komdigi Jadi Buronan Kasus Judi Online

Desi Rossilawati
Sabtu, 30 November 2024 | 16:00 WIB
Bagikan
Empat Pegawai Komdigi Jadi Buronan Kasus Judi Online

VISI.NEWS | JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinsial J, JH, F dan C sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online.

"Terkait kasus judi online tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Sabtu (30/11/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka baru yakni AA dan F alias W alias A dalam jaringan judi online tersebut.

AA ditangkap pada Rabu (26/11/2024) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara F yang berperan sebagai agen 40 situs judi online ditangkap pada 28 November 2024.

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” ungkap Ade Ary.

Dari tangan AA polisi menemukan satu unit handphone, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724 juta.

Sedangkan dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus judi online Komdigi mencapai 26 orang.

Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.