Empat Menteri Jokowi akan Dimintai Keterangan oleh Hakim MK di Sidang PHPU pada Jumat Nanti

ED
Selasa, 2 April 2024 | 08:30 WIB
Bagikan
Empat Menteri Jokowi akan Dimintai Keterangan oleh Hakim MK di Sidang PHPU pada Jumat Nanti
  • Keempat Menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

VISI.NEWS | JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang digelar pada Jumat (5/4/2024) mendatang di Ruang Sidang Pleno MK. Keempat Menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (05/04/2024), di Ruang Sidang Pleno MK. Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.

Keterlibatan Menteri Perdagangan

Pada hari yang sama dalam sesi kedua, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 MK juga mendengarkan keterangan saksi yang dihadikan oleh Tim Hukum Nasional. Salah satunya Mirza Zulkarnain sebagai Direktur LBH Yusuf sekaligus sebagai Ketua Bidang Administrasi Tim Hukum Nasional AMIN. Ia menerangkan, terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.