Empat Menteri Jokowi akan Dimintai Keterangan oleh Hakim MK di Sidang PHPU pada Jumat Nanti
Selanjutnya, dugaan pelanggaran terjadi karena adanya keterlibatan dan mobilisasi kepala desa untuk mendukung paslon 02 serta adanya ancaman jika tidak deklarasi untuk paslon 02. Saksi Andry Hermawan menyebut di Sidoarjo ada satu kasus di desa Tarik yang telah divonis yakni seorang kepala desa Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara percobaan dalam putusan 83/Pidb2024/PN Sidoarjo tertanggal 25 Februari 2024. “Kami juga mengawal persidangan tersebut. Pola yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas desa untuk mendukung pasangan calon 02 disitu ditemukan ada foto pasngan calon 02. Kami juyga mendapat aduan berupa beberapa kades di Ngawi juga mendapat ancaman. Sehingga kami mengutus tim yang ada di ngawi untuk menginvestigasi, mencari saksi namun kita kesulitan saksi mau untuk membuat laporan,” sebut Andry.
Kejanggalan Kertas Suara
Saksi selanjutnya, yakni Adnin Armas menjelaskan pada saat menjadi saksi ada beberapa keanehan yang dilihat diantaranya adalah ketika di Papua Selatan tepatnya di Kabupaten Mappie, di Kecamatan Passue, kelurahan Bagaram, TPS 1 dan TPS 2 pihaknya meminta dibuka dan ditampilkan di layar yang mana paslon 01 dan 03 di tip-ex. “Dan anehnya adalah paslon 01 begitu banyak tertulis dengan angka 19 tetapi kemudian ditip-ex dan dinolkan. Begitu juga dengan paslon 03 itu suaranya 135, jadi bisa dibayangkan banyak sekali tip-ex tetapi jejak tip-ex masih ada yang kemudian dihapus dan dinolkan. Ketika ditanyakan pada pihak KPU di Papua Selatan dan Bawaslu mengenai adanya tip-ex, jawaban KPU dan Bawaslu seperti baru mengetahui. Tentu kami memberi catatan khusus untuk menolak, bahkan kami di tim saksi nasional kami menolak rekapitulasi karena banyak sekali keberatan yang kami ajukan,” ungkap Adnin.
Dalam sidang kedua ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. Pasangan Anies-Muhaimin menghadirkan tujuh Ahli, yaitu Bambang Eka C.W., Faisal Basri, Ridwan, Antoni Budiawan, Vid Adrison, Djohermansyah Djohan, dan Yudi Prayudi untuk memberikan berbagai perspektif keahlian/keilmuan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!