Empat Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tengah Menjamur di Indonesia

ED
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:12 WIB
Bagikan
Empat Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tengah Menjamur di Indonesia

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada setiap masyarakat untuk hanya mengakses pinjaman online kepada perusahaan fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin di OJK. "Ini agar bisa terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak," tutupnya.

Marak Penipuan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).

Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.

"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.@mpa/mdk

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.