Empat Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tengah Menjamur di Indonesia
VISI.NEWS | EKONOMI - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak. Sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu terakhir.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, setidaknya ada empat ciri terkait pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat. Pertama, tidak terdaftar atau berizin di OJK.
"Jadi, mereka tidak menyampaikan pendaftaran di OJK. Karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ucapnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Dia mencatat, Dia mencatat, saat ini baru ada 106 pinjaman online atau fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin OJK. Untuk mengetahui daftarnya masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK melalui alamat portal www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
"Masyarakat juga dapat mengetahuinya di berbagai media sosial official OJK," imbuhnya.
Kedua, tidak memiliki kantor dengan alamat resmi dan tidak adanya struktur kepengurusan. "Ini sengaja, bahkan nomornya juga ganti-ganti terus," jelasnya.
Ketiga, proses pencairan pinjaman dilakukan dengan sangat mudah. Yakni, cukup dengan fotokopi atau foto diri. "Tapi itu menjebak. Karena bunganya tinggi dan ada pemaksaan kehendak di sana, ujungnya bisa ada pemerasan," tuturnya.
Keempat, adanya ketentuan untuk memperbolehkan akses data handphone. Termasuk kontak nomor telepon. "Akses ini digunakan sebagai alat intimidasi mereka pada saat penagihan mereka melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak bisa memenuhi kewajibannya," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!