Ellen Sulistyo Tidak Bayar PNBP, CV. Kraton Jaminkan Emas ke Kodam
Terkait adanya komisaris CV. Kraton dalam perjanjian pengelolaan menjadi Direktur, Yafet menerangkan ada kuasa dari Direktur kepada komisaris bukan hanya mewakili, namun bertindak sebagai Direktur.
"Direktur memberi kuasa ke Komisaris untuk menjalankan dan bertindak sebagai Direktur. Dan sebagai pemegang kuasa harus menjalankan kuasa itu. Perjanjian dua orang dan disepakati itu sah menurut hukum," pungkas Yafet. Selain itu, Notaris adalah pejabat yang berkompeten dalam pembuatan redaksional akta.
Perlu diketahui, perkara yang menjadi perhatian publik karena Turut Tergugat I yakni KPKNL Surabaya dan Turut Tergugat II Kodam V/Brawijaya berawal ada perjanjian no 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang pengelolaan restauran bernama Pianoza yang selanjutnya berubah nama menjadi Sangria Resto by Pianoza beralamat di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.
Perjanjian antara CV. Kraton Resto, management Sangria Resto dengan Ellen Sulistyo yang mana Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto.
Dalam pengelolaan, CV. Kraton Resto menganggap pihak Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian salah satunya tidak membayar PNBP periodesasi kedua dari hasil uang pengelolaan Sangria Resto by Pianoza. Akhirnya CV. Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo menjadi Tergugat I di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum terjadinya perjanjian pengelolaan di tanggal 27 Juli 2022 antara CV.Kraton resto dan Ellen Sulistyo, ditahun 2017 ada perjanjian pemanfaatan aset terletak di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, antara Kodam V/Brawijaya dengan Kraton Resto.
Ditahun 2017 setelah penandatanganan MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) bagunan mess Denma yang tidak layak huni, dibongkar atas persetujuan Kodam V/Brawijaya, dan CV. Kraton Resto membangun gedung mewah 2 lantai dijadikan restauran The Pianoza yang selanjutnya diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.
CV. Kraton Resto mengklaim menghabiskan uang sebesar Rp. 10 Miliar lebih, untuk membangun gedung mewah, interior resto dan peralatan lain nya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!