Ellen Sulistyo Tergugat 1 Wanprestasi Sangria Resto Ternyata CEO Resto Kayanna
"Disebutkan dalam Pasal 1, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” terang Yafet.
Dan Yafet juga mengutarakan laporan polisi itu juga dianggap hanyalah "siasat" dari Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna untuk menghadapi gugatan dari CV.Kraton Resto.
"Karena faktanya, siapapun yang menjadi direktur atau Komisaris, Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna tetap saja melakukan wanprestasi," ujarnya.
Pernyataan Yafet diperkuat oleh LO yang dibuat Prof I Nyoman yang menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara perdata bukan pidana.
Menurut Prof I Nyoman sebagai Guru Besar Pidana yang sudah memiliki jam terbang nasional dalam berbagai kasus besar, mengatakan bahwa Penggugat dalam hal ini CV. Kraton Resto masih memiliki itikad baik dengan melakukan gugatan Perdata, walaupun seharus nya bisa melakukan pelaporan pidana berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan (pasal 372 KUHP) dan Penipuan (pasal 378 KUHP).
Ketika dikonfirmasi oleh media terkait pendapat Prof. I Nyoman, kuasa hukum Penggugat yakni pengacara Arief Nuryadin dan kuasa hukum Tergugat II, yakni pengacara Yafet, mereka berdua menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna secara pidana.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!