Ellen Sulistyo Tergugat 1 Wanprestasi Sangria Resto Ternyata CEO Resto Kayanna
Perlu diketahui, sesuai penjelasan Arief Nuryadin beberapa waktu lalu, perjanjian pengelola antara CV. Kraton Resto management dari Sangria Resto by Pianoza jalan Dr. Soetomo Surabaya dengan Ellen Sulistyo terjadi pada 27 Juli 2022.
Ellen Sulistyo ditujuk CV. Kraton Resto untuk mengelola restauran yang masih aktif yakni the Pianoza, yang kemudian di Branding menjadi Sangria Resto by Pianoza. Didalam perjanjian tertuang segala pengeluaran operasional, seperti listrik, gaji karyawan, pajak makanan, PNBP dan lain lain, tanggung jawab dari Ellen Sulistyo selaku pengelola dan pemegang pendapatan keuangan hasil usaha.
Karena PNBP tidak dibayarkan, dan tidak memberi bagi hasil sesuai yang di janjikan, akhirnya CV. Kraton Resto menggguat wanprestasi Ellen Sulystio di PN Surabaya.
Dalam perjalanan sidang, pada bulan Agustus 2023, ternyata Ellen Sulistyo melaporkan Tergugat II ke Polrestabes Surabaya. Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna melaporkan tindakan memberi keterangan palsu dalam akte otentik yakni dalan perjanjian pengelolaan 27 Juli 2022.
Anggapan Ellen Sulistyo bahwa Tergugat II memberikan keterangan palsu, karena didalam pendirian CV. Kraton Resto, Tergugat II posisi sebagai Komisaris CV. Kraton Resto, akan tetapi diperjanjian pengelolaan Sangria Resto tertulis sebagai Direktur.
Terkait laporan tersebut, Pengacara Tergugat II, Yafet Waruwu mengatakan bahwa, dalam perjanjian semua yang diminta Notaris telah dipenuhi kliennya, dan semua sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ada kuasa dari Direktur ke Komisaris bahwa Komisaris untuk dan atas nama Direktur bisa membuat perjanjian ke pihak lain. Salah satunya perjanjian pengelolaan Sangria Resto. Semua itu diserahkan ke Notaris dalam membuat perjanjian tersebut," ujar Yafet.
Yafet mengungkapkan terkait adanya perkara perdata dan pidana yang didahulukan adalah perkara perdatanya, hal itu sesuai dengan Perma No.1/1956, yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!