Ellen Sulistyo Tergugat 1 Wanprestasi Sangria Resto Ternyata CEO Resto Kayanna
"Beberapa bukti antara lain bukti 2 cek yang diserahkan ke Kodam, dan Legal Opinion (LO) dari Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya," ujar Yafet.
"Bukti 2 lembar cek ini penting untuk menunjukan bahwa walaupun secara Hukum Tergugat Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna tidak menepati/ wanprestasi terhadap tanggung jawabnya dalam pembayaran PNBP dan Kontribusi, namun atas itikad Baik CV. Kraton Resto, walaupun sebagai pihak yang dirugikan, tetap bertanggung jawab, dengan membayarkan terlebih dahulu kewajiban tersebut," ujar Yafet.
Terkait LO, Yafet mengatakan bahwa pelaporan polisi terhadap kliennya oleh Ellen Sulistyo adalah Error In Persona.
"Ini adalah perdata bukan pidana, pelaporan itu semestinya dilakukan oleh klien saya, bukan oleh saudari Ellen Sulistyo. Di LO itu diutarakan dasar - dasarnya," terang Yafet.
Yafet juga mengatakan, mengenai laporan Ellen sulistyo ke Polrestabes ini, perlu di dalami apa motivasinya, karena secara kasat mata yang diuntungkan dalam pengelolaan resto milik CV. Kraton Resto ini adalah Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna sebagai tergugat I.
"Yang bersangkutan melakukan wanprestasi dan seluruh hasil pendapatan resto Sangria sejak ditangan tergugat sampai ditutup pada tanggal 12 Mei 2023 sebsar kurang lebih Rp. 3 Milyar ada ditangan saudari Ellen Sulistyo, tanpa pernah memberikan laporan keuangan sesuai kewajibannya," terang Yafet.
Yafet mengutarakan, Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna membuat Laporan ke Polrestabes, sudah diluar batas batas kewajaran dan diduga siasat untuk mengaburkan persoalan inti.
"Dalam pelaporan itu, penyidik Polrestabes bisa tegak lurus dalam menjalankan fungsi penegakan Hukum, dan tidak dipakai sebagai alat untuk perbuatan yang melanggar Hukum," pungkas Yafet.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!