Eksportir CPO dan Batu Bara Wajib Lapor Mulai Juni
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto./visi.news/ist.
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat bisa menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya," pungkas dia.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan perdagangan luar negeri sekaligus meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!