Eksportir CPO dan Batu Bara Wajib Lapor Mulai Juni
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada 1 Juni 2026. Meski masih berada dalam tahap transisi, kebijakan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia, khususnya minyak mentah kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan ferro alloy.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa selama masa transisi, perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola sistem tersebut.
"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Airlangga dalam keterangannya dikutip, Minggu (31/5/2026).
"Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," lanjutnya.
Dalam konteks kebijakan, langkah ini dapat dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kendali terhadap arus ekspor komoditas sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama devisa negara. Pemerintah menilai sistem pelaporan terpusat akan membantu menciptakan data yang lebih akurat dan meningkatkan transparansi transaksi ekspor.
Pelaporan nantinya difasilitasi melalui akses Portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha sebelum implementasi penuh yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Menurut Airlangga, tiga bulan pertama pelaksanaan akan digunakan sebagai masa evaluasi untuk mengukur efektivitas sistem sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin muncul di lapangan.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi potensi praktik yang merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Selama ini, praktik tersebut kerap menjadi perhatian karena berpotensi membuat nilai transaksi yang tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat bisa menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya," pungkas dia.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan perdagangan luar negeri sekaligus meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!