Ekspor Wood Pellet dari Indonesia Diduga Melanggar Hukum
Willem Pattinasarany, Ketua Badan Pengurus Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), mengungkapkan bahwa praktik transhipment menunjukkan indikasi kuat praktik pencucian uang dalam bisnis ekspor wood pellet. "Praktik ini memanfaatkan celah dalam pengawasan ekspor, yang mengakibatkan potensi kerugian negara yang lebih besar."
Sementara itu, Renal Husa dari Walhi Gorontalo menekankan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak transparan. "Audit lingkungan secara menyeluruh penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab," ujarnya.
Dr. Terri Repi dari Institute for Human and Ecological Studies menyoroti dampak ekologis dari proyek bioenergi, yang menurutnya mengancam spesies endemik dan habitat khusus. "Proyek ini merupakan ancaman serius bagi bentang alam Popayato-Paguat yang kaya akan keragaman pohon."
Dr. Abubakar Siddik Katili dari Pusat Kajian Ekologi Universitas Negeri Gorontalo menambahkan, "Kerusakan hutan di Pohuwato berpotensi mengganggu siklus nutrien dan menurunkan kualitas ekosistem pesisir."
Isu ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait untuk mengatasi dampak lingkungan dan kerugian ekonomi akibat praktik ekspor wood pellet yang tidak sesuai aturan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!