Ekspor Wood Pellet dari Indonesia Diduga Melanggar Hukum
VISI.NEWS | GORONTALO - Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik ilegal dalam ekspor wood pellet dari Indonesia, terutama yang terjadi di Gorontalo. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah mendorong kerusakan sumber daya alam dan kerugian negara. Anggi Prayoga dari Forest Watch Indonesia mengatakan, "Praktik transhipment ekspor wood pellet yang diduga dilakukan dengan cara ilegal, unreported, dan unregulated telah merusak hutan alam Gorontalo. Lembaga penegak hukum harus melakukan audit menyeluruh."
Selama periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024, ekspor wood pellet dari Indonesia tercatat mencapai total 102.265.313 kg dengan nilai 13.417.324 USD. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Gorontalo terlibat dalam ekspor ini. Di Gorontalo, ekspor wood pellet mencapai USD 11,199 juta dengan bobot 82,27 juta kg, didominasi oleh PT Biomassa Jaya Abadi yang menguasai 80,4% dari total ekspor Indonesia.
Kasus ini memunculkan isu serius terkait praktik transhipment yang tidak sesuai regulasi. Sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia ke-79, Kapal Negara Gajah Laut-404 dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan kapal MV Lakas yang diduga membawa wood pellet ilegal di perairan Gorontalo. Kapal berbendera Filipina tersebut tidak memiliki dokumen penting untuk pengangkutan barang berbahaya, menurut Bakamla RI.
Amalya R.O, Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia, menegaskan, "Kementerian ESDM dan KLHK harus melakukan audit terhadap aktivitas produksi wood pellet yang mengakibatkan deforestasi dan konflik dengan masyarakat. Pemerintah perlu menghentikan program biomassa kayu dan beralih pada energi terbarukan yang lebih berkelanjutan."
Muhammad Ichwan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyerukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik transhipment dan dugaan korupsi. "KPK, GAKUM KLHK, Kejaksaan, dan lembaga lainnya harus menyelidiki kasus-kasus ini. Audit dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan."
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!