Eksekutor Penembakan Juragan Rongsokan Dibekuk Polisi, Pelaku Dibayar 100 Juta

ED
Sabtu, 2 Juli 2022 | 02:55 WIB
Bagikan
Eksekutor Penembakan Juragan Rongsokan Dibekuk Polisi, Pelaku Dibayar 100 Juta

Selain telah mengamankan JO. Dari tangan JO, petugas menyita barang bukti. Di antaranya, sepucuk senjata api, sejumlah butir, helm ojek online, lengkap dengan jaketnya.

Saat ini JO, dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman pidana mati, atau kurungan seumur hidup. Dan pasal 355 ayat 2, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.