Eksekutor Penembakan Juragan Rongsokan Dibekuk Polisi, Pelaku Dibayar 100 Juta
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 2 Juli 2022 | 02:55 WIB
Selain telah mengamankan JO. Dari tangan JO, petugas menyita barang bukti. Di antaranya, sepucuk senjata api, sejumlah butir, helm ojek online, lengkap dengan jaketnya.
Saat ini JO, dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman pidana mati, atau kurungan seumur hidup. Dan pasal 355 ayat 2, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!