Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Eks Kadishub Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU Rp 40 Miliar

Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Eks Kadishub Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU Rp 40 Miliar
VISI.NEWS | CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, DG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2023. DG yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Cianjur itu ditetapkan bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta berinisial MIH, yang berperan sebagai konsultan perencana proyek. Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 30 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup. "Sehingga pada hari ini, penyidik Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka, berinisial DG dan MIH, berdasarkan surat penetapan nomor 3275/M/2/27/2025," kata Kamin, Kamis (24/7/2025). Dalam proyek ini, DG bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun pelaksanaan tugasnya disebut tidak sesuai ketentuan. Sedangkan MIH diketahui tak memiliki sertifikat keahlian konsultan dan hanya meminjam nama perusahaan lain untuk proyek tersebut. Akibat ulah kedua tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 8,4 miliar. Saat ini, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.