Edi Santoso dan DPRD Jember Bersatu Tolak Tambang Demi Selamatkan Gumuk Lesung
Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai Kabupaten Jember membutuhkan penguatan regulasi terkait pemajuan kebudayaan, termasuk keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Yang pertama, salah satu hal yang selalu kita dorong di Kabupaten Jember adalah adanya perda tentang pemajuan kebudayaan, termasuk tentang TACB. Hari ini masih banyak artefak dari zaman lampau yang belum diketahui keberadaan dan statusnya,” ujarnya.
Candra menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan pemutakhiran data terhadap artefak, benda bersejarah, situs maupun lokasi yang memiliki nilai kebudayaan di Kabupaten Jember.
“Perlu ada pemutakhiran data terhadap artefak, benda bersejarah, situs maupun tempat-tempat yang dilindungi di Kabupaten Jember. Itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual Jember yang harus dijaga,” tambahnya.
Dorong Penindakan dan Perlindungan Situs
Edi Santoso berharap perhatian DPRD terhadap persoalan Gumuk Lesung dapat menjadi pintu masuk bagi penanganan yang lebih serius. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kawasan yang diduga menyimpan peninggalan sejarah tersebut tidak semakin rusak.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum mendalami aktivitas tambang di kawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, Edi berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Candra meminta aparat tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan Gumuk Lesung.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk lebih tegas, mendalami dan mencermati persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!