Edi Santoso dan DPRD Jember Bersatu Tolak Tambang Demi Selamatkan Gumuk Lesung
VISI.NEWS - Penolakan terhadap aktivitas tambang di kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, semakin menguat. Masyarakat bersama DPRD Kabupaten Jember mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk melindungi kawasan yang diduga memiliki potensi cagar budaya tersebut.
Koordinator aksi, Edi Santoso, menegaskan bahwa aksi penolakan tambang bukan sekadar persoalan aktivitas galian, melainkan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga aset sejarah dan budaya yang berada di Desa Purwoasri.
“Aksi demo tolak tambang ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan aset cagar budaya, khususnya yang ada di Desa Purwoasri, Gumukmas,” tegas Edi.
Menurut Edi, kawasan Gumuk Lesung memiliki nilai penting yang perlu dikaji secara serius. Terlebih, di lokasi tersebut ditemukan struktur bata berukuran besar yang diduga merupakan peninggalan masa lampau.
Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru membiarkan aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi kawasan sebelum dilakukan penelitian dan pendataan oleh pihak yang berkompeten.
“Yang kami perjuangkan adalah bagaimana aset yang ada di Purwoasri ini tetap terjaga. Jangan sampai ketika sudah rusak atau hilang, baru kita sadar bahwa di tempat tersebut ternyata ada peninggalan sejarah yang sangat berharga,” ujarnya.
DPRD Jember Ikut Soroti Ancaman Tambang
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto. Ia menilai kondisi Gumuk Lesung perlu segera mendapatkan penanganan karena menyangkut dua aspek penting, yakni kelestarian lingkungan dan perlindungan peninggalan sejarah.
“Galian ilegal di Gumuk Lesung/Lumpang sangat memprihatinkan. Apalagi terdapat temuan struktur bata kuno berukuran besar yang berpotensi menjadi objek cagar budaya. Pemerintah dan pihak berwenang harus segera bertindak serta mengamankan kawasan tersebut,” kata Candra.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai Kabupaten Jember membutuhkan penguatan regulasi terkait pemajuan kebudayaan, termasuk keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Yang pertama, salah satu hal yang selalu kita dorong di Kabupaten Jember adalah adanya perda tentang pemajuan kebudayaan, termasuk tentang TACB. Hari ini masih banyak artefak dari zaman lampau yang belum diketahui keberadaan dan statusnya,” ujarnya.
Candra menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan pemutakhiran data terhadap artefak, benda bersejarah, situs maupun lokasi yang memiliki nilai kebudayaan di Kabupaten Jember.
“Perlu ada pemutakhiran data terhadap artefak, benda bersejarah, situs maupun tempat-tempat yang dilindungi di Kabupaten Jember. Itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual Jember yang harus dijaga,” tambahnya.
Dorong Penindakan dan Perlindungan Situs
Edi Santoso berharap perhatian DPRD terhadap persoalan Gumuk Lesung dapat menjadi pintu masuk bagi penanganan yang lebih serius. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kawasan yang diduga menyimpan peninggalan sejarah tersebut tidak semakin rusak.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum mendalami aktivitas tambang di kawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, Edi berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Candra meminta aparat tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan Gumuk Lesung.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk lebih tegas, mendalami dan mencermati persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Edi menegaskan, perjuangan masyarakat tidak berhenti pada aksi demonstrasi. Ia berharap pemerintah segera melakukan pemetaan, penelitian dan perlindungan terhadap kawasan Gumuk Lesung.
“Harapan kami sederhana, Gumuk Lesung jangan sampai rusak. Kalau memang ada potensi cagar budaya, mari kita selamatkan bersama, kita teliti dan kita lestarikan untuk generasi berikutnya,” pungkas Edi.
Masyarakat berharap sinergi antara warga dan DPRD Jember dapat mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, sehingga potensi aset cagar budaya di Desa Purwoasri tetap terjaga dan tidak hilang akibat aktivitas pertambangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!