Edaran Kemenag, Seremoni Pelepasan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit !
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 25 April 2024 | 06:48 WIB
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
- Waktu maksimal 30 menit;
- Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
- Waktu maksimal 30 menit;
- Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni; d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
- Waktu maksimal 30 menit;
- Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!