Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, KPAD dan Lembaga Keagamaan Gelar FGD
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:44 WIB
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Untuk mendukung program 100 Hari kerja Bupati Bandung Dadang Supriatna dan setelah pelantikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung menggelar acara Focus Group Discussion Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Bersama Lembaga Keagamaan se-Kabupaten Bandung serta dibarengi kegiataan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan LBH Satria Sunda Sakti yang berlangsung di Gedung PCNU Ciparay, pada Jumat (21/2/2025).
Dalam kesempatan itu Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irpan Al Anshory menyampaikan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna begitu peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan anak di Kabupaten Bandung.
"Terbukti pertama kali KPAD Kabupaten Bandung dibentuk oleh beliau dan sekaligus memberikan kontribusi berupa dana hibah terhadap KPAD Kabupaten Bandung," katanya.
"Mengapa ini dibentuk oleh beliau, karena tidak setiap kabupaten kota memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah. Nah disini sudah memiliki, ini nentuk kepedulian dan keseriusan Bapak Bupati Bandung dalam menangani perlindungan dan pemenuhan anak," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, KPAD Kabupaten Bandung ini dibentuk sudah berjalan 4 tahun.
"Memang terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah ini kan sesuai dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, munculnya KPA ini karena efektifitas pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Maka lahirlah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kalau di Daerah disebut Komisi Perlindungan Anak Daerah atau nama lainnya," tutur nya.
Ia juga menyebut bahwa sebetulnya cukup banyak di undang-undang tugas Perlindungan Anak, dan salah satunya yaitu pengawasan.
Makanya lanjut Ade, pengawas ini sangat diperlukan karena setiap keberlangsungan atau program yang berkaitan dengan anak mengenai pemenuhan dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung harus tetap terpantau sebagai kepanjangan tangan Bupati Bandung dalam mengontrol program-program yang berkaitan dengan Anak.
"Apakah betul sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan yang ada, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun yang berkomplik hukum harus diperlakukan sebagaimana mestinya," terangnya
Sementara kalau anak yang berkonflik dengan hukum, sudah diatur juga di undang-undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Lebih jauh Ade Irpan Al Anshory, menjelaskan pihaknya bersama lembaga Keagamaan yang lain pada tahun 2024 terlibat melakukan pengawasan dengan sempling ke pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
"Jadi kami menemukan bahwa hasil pengawasan ini 26% mengalami kekerasan baik bullying atau kekerasan seksual di pondok pesantren baik dengan teman sebaya atau guru di pondok pesantren," ucapnya.
"Makanya muncul kegiatan ini untuk menindaklanjuti dan menampung aspirasi masyarakat untuk memberikan masukan- masukan masyarakat terkait bagaimana sistem penanganan perlindungan anak yang efektif untuk disampaikankan kepada Bapak Bupati," pungkas Ade Irpan
@gvr
Ia juga menyebut bahwa sebetulnya cukup banyak di undang-undang tugas Perlindungan Anak, dan salah satunya yaitu pengawasan.
Makanya lanjut Ade, pengawas ini sangat diperlukan karena setiap keberlangsungan atau program yang berkaitan dengan anak mengenai pemenuhan dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung harus tetap terpantau sebagai kepanjangan tangan Bupati Bandung dalam mengontrol program-program yang berkaitan dengan Anak.
"Apakah betul sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan yang ada, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun yang berkomplik hukum harus diperlakukan sebagaimana mestinya," terangnya
Sementara kalau anak yang berkonflik dengan hukum, sudah diatur juga di undang-undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Lebih jauh Ade Irpan Al Anshory, menjelaskan pihaknya bersama lembaga Keagamaan yang lain pada tahun 2024 terlibat melakukan pengawasan dengan sempling ke pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
"Jadi kami menemukan bahwa hasil pengawasan ini 26% mengalami kekerasan baik bullying atau kekerasan seksual di pondok pesantren baik dengan teman sebaya atau guru di pondok pesantren," ucapnya.
"Makanya muncul kegiatan ini untuk menindaklanjuti dan menampung aspirasi masyarakat untuk memberikan masukan- masukan masyarakat terkait bagaimana sistem penanganan perlindungan anak yang efektif untuk disampaikankan kepada Bapak Bupati," pungkas Ade Irpan
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!